Tim Pemenangan RIDO saat membeberkan bukti dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), mengumumkan rencana untuk menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun KPUD Jakarta baru melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi hari ini hingga Senin mendatang.
Keputusan ini diambil setelah mereka menemukan dugaan pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilu.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini, terkait penghitungan di tingkat provinsi kami tegas tadi sudah disampaikan akan mendaftarkan gugatan PKPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco di konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Sabtu (7/12/2024)
"Kami melaporkan ini ke MK karena banyaknya kekurangan, kesalahan, dan kecurangan yang terjadi selama pilkada," sambungnya.
Baco menyebutkan bahwa langkah hukum ini bukan tanda penolakan terhadap kekalahan. Tetapi, kata Baco, merupakan hak konstitusional yang diperbolehkan undang-undang.
"Upaya hukum ini adalah hak yang diberikan negara kepada pasangan calon untuk membuktikan adanya kecurangan," ujar Baco.
Adapun veberapa temuan utama yang menjadi dasar gugatan seperti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di sana, Baco menyebut distribusi surat undangan C6 yang tidak merata dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami berharap keadilan terwujud di MK, terutama dalam mengungkap dalang dan pergerakan masif di balik kecurangan ini," kata Baco.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Lubis, juga menekankan pentingnya proses hukum untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan profesional.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran agar ke depan, penyelenggaraan pemilu lebih baik dan menjunjung tinggi demokrasi," kata Ali Lubis menambahkan.